Skip to content

Keselarasan Prinsip Syariah dan Prinsip Keberlanjutan dalam Perniagaan

Anwar Muhammad Foundation – Untuk memenuhi kehidupan sehari-harinya, manusia tidak pernah lepas dari perniagaan. Mulai dari kegiatan jual-beli, pinjam-meminjam, menggadaikan barang dan surat berharga, hingga berhutang. Kegiatan ini telah dilakukan sejak dahulu kala dimana pada saat itu sistem transaksinya masih menggunakan prinsip barter atau tukar-menukar barang yang tujuannya tidak lain adalah untuk memenuhi hajat hidup tiap individu yang bertransaksi.

 

Jauh sebelum barang dinilai dengan mata uang, dalam kegiatan tukar-menukar barang di zaman dahulu pun, nilai barang yang ditukar didasari oleh asas saling setuju antara kedua belah pihak perihal kesamaan nilai barang yang akan ditukar. 

Baca juga: AMF membersamai PT GDE dalam Penguatan Kelembagaan BUM Desa Bersama Sugih Alam Lestari

Konsep berniaga seperti ini telah diatur dalam syariat Islam yang kita kenal sebagai Maqashid Syariah yaitu hifz al-maal yang artinya menjaga harta. Tujuan utamanya adalah untuk memberi rasa keadilan dari tiap-tiap individu yang bertransaksi. Mari kenali lebih dalam tentang apa prinsip-prinsip yang terkandung pada Maqashid Syariah dan keterkaitannya dengan prinsip keberlanjutan 

 

Mengenal Maqashid Syariah

Sejatinya maqashid syariah mengacu pada tujuan-tujuan dasar hukum Islam yang didalamnya terdapat lima prinsip utama. Diantaranya ialah Hifz al-Din (pelindungan terhadap agama), Hifz al-Nafs (pelindungan terhadap jiwa), Hifz al-‘Aql (pelindungan terhadap akal), Hifz al-Nasl (pelindungan terhadap keturunan), dan Hifz al-Mal (pelindungan terhadap harta). Prinsip-prinsip ini mencakup keadilan, keseimbangan, dan keberlanjutan dalam kehidupan sehari-hari, dengan memandang bahwa kepatuhan terhadap hukum-hukum Allah akan memberikan kesejahteraan dan harmoni dalam masyarakat.

Sumber: Adobe Stock

Terkhusus pada pembahasaan perniagaan, prinsip yang digunakan untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah disebutkan ialah Hifz al-Maal yaitu pelindungan terhadap harta. Hifz al-maal mengacu pada prinsip-prinsip ekonomi Islam yang menekankan pentingnya transaksi yang jujur, adil, dan sesuai dengan ketentuan syariah. Hal ini mencakup larangan terhadap riba (bunga), praktik-praktik bisnis yang merugikan, dan transaksi yang melibatkan ketidakjelasan atau penipuan.

Dengan mematuhi prinsip Hifz al-Mal, perniagaan dapat memainkan peran yang positif dalam mencapai tujuan-tujuan maqashid syariah, mendukung keberlanjutan ekonomi, dan memberikan manfaat kepada masyarakat secara luas.

 

Prinsip Keberlanjutan

Munculnya prinsip keberlanjutan dibawa oleh Gro Harlem Brudntland yang merupakan mantan perdana menteri Norwegia. Pada 1987, melalui Komisi Brundtland, konsep pembangunan keberlanjutan lahir di muka bumi lewat laporan yang berjudul “Our Common Future”. Konsep ini mencakup tiga dimensi utama: ekonomi, sosial, dan lingkungan. Keberlanjutan ekonomi menekankan pada pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan secara ekonomis. Keberlanjutan sosial menyoroti upaya untuk memastikan kesejahteraan dan keadilan sosial. Keberlanjutan lingkungan menitikberatkan pada pelestarian alam dan pengelolaan sumber daya secara bertanggung jawab.

Sumber: Adobe Stock

 

Kemudian kita kenal konsep keberlanjutan yang diusung oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Sustainable Development Goals (SDGs). Lahir pertama kali pada Konferensi PBB di Rio De Janeiro pada 1992, berakhir pada perumusan SDGs pada tahun 2015. 

SDGs dari PBB meliputi 17 target yang berfokus pada ekonomi, sosial dan lingkungan. Beberapa contoh diantaranya adalah:

Baca juga: Sustainability-Linked Financing

Perlindungan Lingkungan: SDGs menargetkan pelestarian ekosistem, pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, dan tindakan untuk mengatasi perubahan iklim.

Inklusivitas dan Keadilan: SDGs menekankan perlunya pertumbuhan ekonomi yang inklusif, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat dan negara-negara.

Partisipasi dan Pemberdayaan: Prinsip ini menekankan pada pentingnya melibatkan semua pihak, termasuk masyarakat sipil, sektor swasta, dan masyarakat internasional, dalam mencapai tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan.

Kesejahteraan Sosial: SDGs menargetkan pengentasan kemiskinan, akses kesehatan dan pendidikan, dan peningkatan kesejahteraan sosial secara umum.

Kerjasama Global: PBB mendorong kerjasama internasional dan multilateral dalam upaya mencapai SDGs, mengakui bahwa tantangan pembangunan berkelanjutan tidak dapat diatasi oleh satu negara atau entitas saja.

 

Korelasi antara Prinsip Syariah dengan Prinsip Keberlanjutan dalam Perniagaan

Jika ditarik benang merahnya, kedua prinsip baik prinsip syariah maupun prinsip keberlanjutan sama-sama mengedepankan keadilan dan kesejahteraan. Melalui kesamaan prinsip-prinsip ini, dapat diidentifikasi upaya bersama dalam menciptakan masyarakat yang adil, berkelanjutan, dan menghormati hak-hak umat manusia. 

Dalam konteks perniagaan, integrasi kedua prinsip ini dapat menciptakan nilai tambah yang signifikan, mengarah pada pembentukan perusahaan yang tidak hanya mengutamakan keuntungan finansial, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

Author