Anwar Muhammad Foundation – Dalam pengembangan sebuah proyek, baik yang dilakukan oleh Pemerintah maupun pihak swasta, terkadang tidak dapat dipisahkan dari dampak sosial dan lingkungan yang bisa berdampak pada hilangnya mata pencaharian atau penghidupan dari masyarakat terdampak proyek. Di sisi lain, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dalam skala nasional maupun internasional, inisiator proyek diwajibkan melakukan tindakan preventif atas kerusakan lingkungan dan konflik sosial masyarakat sekitar dengan merencanakan kegiatan sesuai kaidah-kaidah yang berlaku melalui sistem manajemen lingkungan dan sosial proyek. Tantangan utamanya adalah menyelaraskan antara investasi proyek dengan segala resikonya agar dapat berjalan harmonis dengan dinamika sosial di masyarakat sekitar.
Tata kelola lingkungan pedesaan dapat dilakukan dengan meningkatkan peran serta dan tanggung jawab antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan perusahaan sebagai investor. Tata kelola pedesaan yang dilakukan oleh perusahaan merupakan wujud tanggung jawab atas lingkungan dan sosial masyarakat. PT. Supreme Energy yang bergerak di bidang panas bumi merupakan salah satu perusahaan yang menerapkan livelihood restoration program untuk menjaga kualitas lingkungan dan sosial masyarakat di sekitar proyek.
Baca Juga: Investasi Berkelanjutan di ASEAN: Peluang dan Tantangan
Pemanfaatan energi panas bumi dan pembangunan industri dilakukan dalam jangka waktu yang panjang dan berkelanjutan sehingga perlu untuk mempertahankan hubungan harmonis antara perusahaan dan masyarakat di sekitar wilayah operasi. Model dari hubungan kolaboratif dengan institusi pemerintah daerah adalah strategi yang layak diterapkan pada proyek industri energi panas bumi. Di bawah ini merupakan proses pengelolaan pemangku kepentingan.
Untuk mengembangkan dan memelihara hubungan yang baik dan berkelanjutan, dengan menciptakan nilai-nilai keseimbangan bagi pemangku kepentingan selama siklus proyek, melalui identifikasi yang tepat dari beberapa hal, yaitu pemangku kepentingan proyek dan pemangku kepentingan utama, waktu untuk keterlibatan, masalah dan risiko proyek, sumber daya Proyek yang kuat untuk mendukung dan mengantisipasi masalah.
Baca juga : Peranan O&M dalam Business Plan PDAM
Setelah mengidentifikasikan hal-hal yang telah disebutkan di atas, barulah sebuah perusahaan menerapkan program-programnya di masyarakat. Berikut merupakan beberapa contoh program tata kelola lingkungan pedesaan yang dilakukan oleh PT. Supreme Energy:
- Pengelolaan Lingkungan Pedesaan Konservasi Lahan Pertanian sebagai sarana pelatihan dan pengembangan kapasitas petani dan masyarakat lokal dalam meningkatkan kesejahteraan. Misalnya, pembangunan APPT (Area Percontohan Pertanian Terpadu) di Muara Labuh, Sumatera Barat dan Rantau Dedap, Sumatera Selatan.
- Upaya perlindungan lingkungan, pertumbuhan ekonomi dan kinerja desa/nagari yang akuntabel dan transparansi. Misalnya, dukungan PerNag terkait alih fungsi lahan di Nagari Pauh Duo Nan Batigo dan pelatihan aparat desa di Kab. Lampung Selatan.
- Pelibatan pemerintahan setempat mulai dari jenjang kabupaten hingga desa/nagari dalam pengelolaan program pemberdayaan masyarakat yang mendukung pengelolaan lingkungan. Misalnya, program Green Belt of Bangko Putih di Muara Laboh bersama BPBD.
- Kerja sama dengan instansi yang terkait dengan pemulihan ekosistem di kawasan konservasi.
Pelibatan masyarakat pedesaan dalam upaya mendukung konservasi lahan di sekitar area perusahaan diharapkan dapat mendukung tata kelola lingkungan pedesaan setempat. Pelibatan pemerintah setempat dalam pengelolaan program pemberdayaan masyarakat adalah hal yang penting dilakukan oleh perusahaan dalam pengimplementasian Good Corporate Governance. Di samping itu, peran serta perusahaan lain dan semua elemen pemangku kepentingan juga diupayakan dalam menciptakan praktik terbaik pengelolaan lingkungan dan sosial di Pedesaan.
Bersumber dari materi Erwin Patrisa Floris dalam webinar “Tata Kelola Lingkungan Pedesaan dalam Mundukung Kesejahteraan Sosial”