Anwar Muhammad Foundation – Tidak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki andil yang cukup besar dalam segala upaya pembangunan bangsa. Kebijakan dan regulasi memegang peranan penting dalam mendukung perwujudan suatu tujuan, tidak terkecuali ekonomi sirkular. Berbagai peraturan dikeluarkan oleh pemerintah dengan harapan dapat mengakselerasi perwujudan ekonomi sirkular di Indonesia.
Berbagai Regulasi Penyokong Ekonomi Sirkular
(sumber foto: unsplash.com)
Kebijakan untuk mendukung terwujudnya ekonomi sirkular telah termaktub dalam RPJMN 2020 – 2024. Ekonomi sirkular serta penanganan limbah menjadi salah satu dari 5 strategi utama Pembangunan Rendah Karbon di Indonesia. Hal ini karena ekonomi sirkular menawarkan berbagai keuntungan mulai dari segi ekonomi, lingkungan, hingga sosial.
Untuk bidang usaha, terdapat undang-undang seperti UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Di dalamnya disebutkan tentang bagaimana PT memiliki tanggung jawab sosial serta lingkungan. Dalam undang-undang terkait perindustrian pun dikenalkan tentang industri hijau yang produksinya mengutamakan efisiensi dan efektivitas. Hal ini agar pembangunan industri dapat selaras dengan kelestarian lingkungan.
Baca Juga: Menepis Hambatan dalam Mewujudkan Ekonomi Sirkular Indonesia
Pada aspek pertanian, terdapat UU Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Pertanian yang berkelanjutan penting diterapkan terlebih yang berkaitan dengan konservasi lahan dan air sebagai sumber daya utama dalam pertanian. Aspek lingkungan hidup pun tidak luput dari peraturan yang ada.
UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah diterbitkan untuk memastikan sampah dapat terkelola secara sistematis di Indonesia. Selain itu, istilah ekonomi lingkungan hidup serta bagaimana pemanfaatan sumber daya harus dilakukan diatur dalam UU nomor 32 Tahun 2009. Peraturan tersebut membahas hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pemerintah Hanya Salah Satu Aktor Saja
Regulasi dan kebijakan, meskipun seharusnya ampuh mendukung terwujudnya ekonomi sirkular, terkadang memiliki sisi kelemahan juga. Ketidakpastian hukum merupakan salah satunya. Tidak hanya itu, banyaknya sektor yang mengangkat topik ini menjadikan peraturan yang ada bersifat saling tumpah tindih. Peraturan yang sudah ada pun terkadang kurang jelas dan tegas. Oleh karena itu, pemerintah membutuhkan bantuan pihak lain untuk bisa mewujudkan ekonomi sirkular dengan baik.
Baca Juga: Penilaian ESG: Berlomba-lomba dalam Keberlanjutan
Pemerintah hanya merupakan salah satu aktor dalam mewujudkan ekonomi sirkular di Indonesia. Terdapat pihak akademisi, bisnis, hingga masyarakat yang masih memiliki tanggung jawab untuk andil dalam menciptakan sirkularitas dalam berbagai lini kehidupan di Indonesia. Oleh karena itu, peran masing-masing pihak diperlukan sehingga perwujudan ekonomi sirkular dapat terakselesai dan menyeluruh.