Skip to content

Upaya Kerja Sama dan Pelibatan Pemangku Kepentingan dalam Tata Kelola Lingkungan Desa

  • by

Bersumber dari materi Misbah Hasan dalam “Webinar Tata Kelola Lingkungan Pedesaan dalam Mendukung Kesejahteraan Sosial”

Tata kelola perdesaan berangkat dari isu-isu permasalahan yang terdapat di lingkungan desa. Berdasarkan pengalamannya, Seknas FITRA (Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran) selama ini telah melakukan program-programnya di berbagai daerah di Indonesia. Beberapa contoh penerapan tata kelola perdesaan oleh Seknas FITRA adalah pendampingan di desa Mandalamekar, Tasikmalaya; Melung, Banyumas; Dermaji, Banyumas. 

Mandalamekar, Tasikmalaya memiliki berbagai masalah seperti, kebutuhan air di sawah, penebangan pohon, akses jalan dan komunikasi, terdapat lahan kritis, minimnya sumber daya, dan kemiskinan. Di lain sisi, Desa Melung, memiliki permasalahan di sektor perekonomian seperti kesulitan dalam pemasaran hasil lahan, keterbatasan pelayanan publik, dan banyaknya TKI. Selain itu, isu-isu yang ada di Desa Dermaji adalah adanya konflik penggunaan lahan dengan Perhutani, banyaknya TKI, kekurangan sumber daya manusia karena banyak urbanisasi, dan adanya akses jalan yang rusak.

Permasalahan yang telah diidentifikasi ditindaklanjuti berdasarkan Indeks Desa Membangun atau IDM. Indeks tersebut terdiri atas pertama, indeks ketahanan sosial yang mencakup pendidikan, kesehatan, modal sosial, dan pemukiman. Kedua Indeks ketahanan ekonomi yang mencakup keragaman produksi, tersedianya pusat perdagangan, akses distribusi logistik, akses lembaga keuangan dan perkreditan, lembaga ekonomi, serta keterbukaan wilayah. Ketiga adalah indeks ketahanan lingkungan yang meliputi kualitas lingkungan, potensi rawan bencana, dan ketanggapan bencana.

Membangun tata kelola lingkungan desa berarti juga berupaya dalam membangun SDGs Desa. Berdasarkan Permendesa No. 21/2020, poin-poin pembangunan berkelanjutan melingkupi (a) Goal 6 Layak Sanitasi dan Air Bersih (b) Goal 7 Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan (c) Goal 12 Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan (d) Goal 13 Desa Tanggap Perubahan Iklim (e) Goal 14 Desa Peduli Lingkungan Laut (f) Goal 15 Desa Peduli Lingkungan Darat

Hal tersebut dapat terwujud apabila terdapat dukungan multipihak kepada kelembagaan desa. Hal ini dapat dicapai dengan melakukan pendampingan. Pendampingan ini dapat dilakukan oleh beberapa pihak, seperti NGOs (Non-Governmental Organizations), mitra pembangunan (donor), dan CSR (corporate social responsibility). Dukungan multipihak tersebut ditujukan kepada Musyawarah Desa (Musdes), Pemerintah Desa (Kepala Desa dan
Perangkat Desa), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Kemasyarakatan Desa, Lembaga Adat, Kerjasama Antar Desa, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Dukungan multipihak dalam hal tata kelola perdesaan dikerucutkan untuk membentuk masyarakat desa yang aktif; membangun visi kolektif warga desa dengan melakukan penyusunan arah kebijakan Desa yang partisipatif dan berorientasi pemenuhan hak warga desa dan berkelanjutan; menyiapkan kepemimpinan desa yang berintegritas; mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, responsif, dan adaptif; penguatan data desa melalui SID; membentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang kuat sebagai kanal atau saluran aspirasi dan pengaduan warga desa.

Dengan kerjasama multipihak dalam membangun tata kelola perdesaan, Seknas FITRA menghadirkan solusi atas permasalahan desa yang telah dijelaskan di atas. Desa Mandalamekar kini memiliki kelompok yang peduli dengan hutan mata air, radio komunitas, dan website. Begitu juga di Desa Melung yang sekarang memiliki kegiatan menanam sayuran organik secara aktif, perangkat desa yang menguasai komputer dengan baik, database penduduk, dan kemampuan dalam mengakses internet secara mandiri. Kemudian, solusi yang diterapkan di Desa Dermaji adalah pembuatan masterplan desa partisipatif, pembangunan komunikasi dan program bersama dengan Perhutani, dan perbaikan infrastruktur desa.

Author