Untuk mencapai visi dan misinya, AMF membutuhkan tata kelola yang baik. Berikut merupakan tata kelola organisasi AMF
Tingkat yang paling tinggi dalam struktur adalah Ketua Dewan Pembina. Dewan Pembina berperan untuk memastikan berjalannya program kerja sesuai rencana yang sudah disepakati dalam Rapat Anggota Tahunan.
AMF dimpimpin oleh chairman yang bertanggung jawab langsung kepada Dewan Pembina. Chairman akan memimpin jalannya operasional dan bisnis dari AMF.
Selama ini AMF banyak membantu pemangku kepentingan swasta untuk menerapkan dan mengintegrasikan praktik social governance ke dalam proses bisnis di Indonesia.
AMF menggunakan empat pendekatan pembangunan sosial berdasarkan kebutuhan dan kapasitas AMF. Dengan mempertimbangkan masalah kesejahteraan sosial yang berkaitan erat dengan kemajuan suatu bangsa, AMF akan terus berkomitmen untuk melakukan upaya guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di masa depan.
AMF telah memetakan pemangku kepentingan utama, terutama dari sektor pemerintah dan swasta yang kegiatannya berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan sosial, seperti hilangnya mata pencaharian masyarakat akibat proyek tertentu (PAPs). Untuk menghindari hal ini, pemangku kepentingan diimbau mempertimbangkan aspek lingkungan dan sosial dalam perencanaan proyek serta menetapkan mitigasi untuk merehabilitasi dampak negatif. Tantangan utamanya adalah menyeimbangkan investasi proyek dengan risikonya. Pemangku kepentingan yang relevan dengan AMF meliputi industri pertambangan, energi terbarukan, pemerintah, mitra lembaga, masyarakat lokal, konsumen, dewan, dan pelaku bisnis.
Dewan Pengurus menetapkan kebijakan strategis, mengawasi operasional, dan memastikan tercapainya visi misi organisasi serta kepentingan pemangku kepentingan.
Dewan Pelaksana merancang dan menjalankan program operasional sesuai kebijakan Dewan Pengurus, memastikan keselarasan dengan tujuan organisasi serta efisiensi pelaksanaannya.