Skip to content

Policy Brief 2: Green Engagement Pemerintah dan DPR RI untuk Penguatan Green Recovery Pasca-Covid-19

Krisis iklim adalah wabah yang akan kita hadapi saat ini dan ke depan, beriringan dengan upaya pemulihan dari wabah covid-19. Jika penanganan wabah covid-19 membutuhkan dukungan kebijakan, anggaran dan partisipasi publik, maka penanganan wabah krisis iklim membutuhkan transformasi kebijakan di semua sektor, anggaran dan juga partisipasi publik. Bedanya, krisis iklim membutuhkan transformasi kebijakan sektor-sektor pembangunan yang lebih luas.

Pemerintah Indonesia sudah berkomitmen untuk menangani krisis iklim melalui penurunan emisi gas rumah kaca yang dituangkan dalam UU No. 16 Tahun 2016. Komitmen tersebut menyatakan bahwa Indonesia akan menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29% dengan upaya sendiri dan 41% dengan dukungan internasional. Selama satu dekade terakhir, pemerintah sudah melakukan banyak upaya dalam penanganan krisis iklim, baik di tingkat kebijakan, anggaran, dan aksi kolaboratif. Namun, upaya ini dirasakan belum memadai.

Karena itu, dibutuhkan adanya dukungan pemerintah yang lebih kuat untuk mencapai target NDC Indonesia 2030 tersebut. Jika tidak ada upaya yang lebih progresif, baik di tingkat kebijakan, dukungan fiskal, dan aksi kolaboratif, maka target NDC 2030 akan sulit dicapai Indonesia.

Selain itu, Presiden Joko Widodo juga menyampaikan komitmennya untuk memperkuat pembangunan rendah karbon dalam rangka pencegahan krisis iklim ke depan. Komitmen presiden memperlihatkan bahwa dukungan politik untuk kebijakan pembangunan rendah karbon, green economy, adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, dan semua upaya dalam pencegahan krisis iklim sudah menjadi bagian dari kesadaran pemerintah. Yang menjadi tantangan adalah bagaimana menurunkan komitmen tersebut secara lebih nyata dalam kebijakan publik, dukungan fiskal (APBN/APBN), dan aksi di tingkat tapak, dalam pencegahan krisis iklim di berbagai sektor.

Terkait dengan isu di atas, AMF mengeluarkan policy brief dengan tiga rumusan rekomendasi, yakni Pertama, krisis iklim sudah di depan mata. Setelah wabah covid-19, kita akan menghadapi wabah yang lebih besar. Karena itu, pemerintah dan DPR RI harus serius merespon dan memberi dukungan dalam penanganan krisis iklim ini dalam bentuk dukungan kebijakan dan anggaran.

Kedua, Kementerian Keuangan sudah merumuskan kebijakan fiskal dalam KEM PPKF tahun 2022 dan sudah diserahkan kepada DPR RI untuk dibahas menjadi APBN 2022. Karena dalam KEM PPKF 2022 belum ditegaskan secara kuat dukungan fiskal untuk pembangunan rendah karbon, baik dalam bentuk stimulus hijau dan bentuk lainnya, maka kami berharap DPR RI bisa mengakomodasikan kebutuhan untuk green recovery ini.

Ketiga, kolaborasi untuk memperkuat green recovery dalam rangka menangani krisis iklim antara pemerintah (K/L) dengan DPR RI, sesuai peran dan kewenangan masing-masing, akan memperkuat upaya penanganan krisis iklim ke depan. Karena itu, DPR RI perlu menggunakan kewenangan anggaran untuk memastikan adanya alokasi anggaran green recovery secara memadai dalam APBN 2022.

Author