Skip to content

Menggandeng Pemerintah Daerah untuk Wujudkan Build Back Better

Memasuki Maret 2021, tepat waktunya kilas balik mengingat berbagai kebijakan tidak biasa yang diambil pemerintah untuk meredam penularan virus corona. Pidato Presiden Jokowi Widodo pada 16 Maret 2020 untuk pertama kali menegaskan kebijakan pembatasan aktifitas yang lebih terkenal dengan #dirumahsaja. Kita semua berkontribusi memutus rantai penularan virus dengan bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan beribadah dari rumah. Menyusul pada tanggal 24 bulan yang sama, Presiden Joko Widodo menyampaikan sembilan kebijakan untuk menyelamatkan ekonomi di tengah pandemi.

Paket kebijakan ekonomi dikeluarkan untuk memastikan ekonomi Indonesia tetap berjalan. Meski begitu, akibat pandemi, untuk pertama kalinya sejak krisis moneter 1998, ekonomi Indonesia mengalami resesi. Pertumbuhan ekonomi Indonesia terjun bebas selama dua kuartal berturut-turut yakni Kuartal II dan III. Oleh karena itu, pemerintah berupaya merancang berbagai skema pemulihan krisis pasca pandemi khususnya sektor ekonomi. Rencana besar ini terangkum dalam jargon Build Back Better dengan mempertimbangkan dampak dan manfaat jangka panjang sekaligus memastikan pemulihan berjalan dengan memperhatikan kondisi kerentanan perubahan iklim yang semakin genting di seluruh dunia.

Berkaitan dengan upaya pemulihan ini, Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) mencanangkan pemulihan pasca krisis dengan Pembangunan Rendah Karbon (PRK). PRK bertujuan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sosial yang selaras dengan kelestarian lingkungan. Bila selama ini pembangunan ekonomi menekankan eksplorasi dan eksploitas sumber daya alam besar-besaran, kehadiran PRK akan mendorong tumbuhnya perekonomian yang hijau karena berlandas pada aspek lingkungan.

Sejatinya PRK bukanlah gagasan baru, melainkan telah dicanangkan pemerintah untuk merespon tantangan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) dan Paris Agreement, yakni penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29% terhadap titik terendah emisi di tahun 2030. PRK bahkan membidik capaian yang ambisisus untuk menurunkan emisi hingga 43% pada 2030. Ini melebihi target penurunan emisi Indonesia yang tercantum dalam dokumen National Intended Contribution (NDC).

Selama setahun pandemi, berbagai berita dan penelitian ramai menjelaskan perubahan kondisi lingkungan yang lebih baik. Salah satunya adalah menurunnya emisi karbon hampir di seluruh dunia karena berkurangnya aktifitas vital seperti pabrik dan kendaraan. Itulah mengapa pandemi menjadi momentum yang tepat untuk mengambil langkah besar dengan mendorong Pembangunan Rendah Karbon (PRK) ada dalam Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) 2020-2024. Program PRK pun masuk ke dalam prioritas nasional nomor enam. Targetnya antara lain membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana, dan perubahan iklim.

Dengan ambisi besar dan momentum yang tepat, Indonesia dituntut memiliki rencana strategi Build Back Better dalam tiga periode, yakni jangka pendek, menengah, dan panjang. Dalam jangka pendek, Indonesia harus memiliki peta jalan untuk implementasi pengembangan pendanaan PRK dalam bentuk stimulus green recovery. Jangka menengahnya harus fokus untuk menyelesaikan perumusan kebijakan pendanaan PRK guna mendukung ekonomi hijau. Lebih jauh, dalam jangka panjang PRK harus merampungkan instrumen stimulus hijau sehingga mulai dapat diimplementasikan secara operasional pada 2022.

Dengan besarnya skema ini, diperlukan partisipasi aktif dan komitmen seluruh pihak untuk mewujudkan pembangunan hijau dengan paradigma PRK. Bappenas sebagai pemangku PRK mengajak pemerintah provinsi mengintegrasikan kebijakan pembangunan di daerah dengan dengan paradigma PRK. Pada tahap awal, Bappenas fokus pada provinsi yang menyatakan keinginan untuk berintegrasi melakukan pembangunan hijau. Sampai saat ini setidaknya ada tujuh provinsi yang sudah menandatangani nota kesepahaman, antara lain Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, Papua, Papua Barat, Bali, dan Riau.

Kerja sama dengan Bali dan Riau telah spesifik menyentuh permasalahan lingkungan yang menjadi tantangan utama di provinsi tersebut. Provinsi Riau secara khusus, memiliki fokus kerja sama dalam merumuskan kebijakan pengelolaan lahan gambut dan penanganan sampah yang merupakan bagian dari RPRKD. Berbeda isu dengan Bali, Bappenas berencana akan menjadikan Pulau Dewata sebagai daerah percontohan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Menurut Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa dalam acara penandatanganan nota kesepahaman “Perencanaan Pembangunan Nasional Rendah Karbon” dengan Pemprov Bali di Denpasar pada 14 Januari 2021, jumlah sampah di Bali cukup besar dan lebih banyak berasal dari kalangan kelas menengah. Kualitas sampahnya mengandung energy yang besar dan dapat dikelola menjadi bahan bakar.

Dalam jangka panjang diharapkan kerja sama dari 34 provinsi di Indonesia untuk berkontribusi membangun Indonesia pasca krisis dengan paradigma PRK. Perlahan tapi pasti, Bappenas telah menyiapkan Aplikasi Perencanaan dan Pemantauan Aksi Pembangunan Rendah Karbon Indonesia (AKSARA) untuk memantau dan menilai perkembangan dan tantangan upaya menurunkan GRK di seluruh wilayah Indonesia. Ibarat jembatan, PRK dapat menghubungkan pembangunan ekonomi dan lingkungan yang berkelanjutan bila multipihak dan sektor bergandengan tangan. (Tim AMF (Anwar Muhammad Foundation) dan RIB (Rumah Indonesia Berkelanjutan))

Author