Skip to content

ESDM Terbitkan Regulasi Pendukung Energi Terbarukan

  • by

AMF selalu menyambut baik segala upaya pembangunan berkelanjutan mengingat visi misi AMF yang bermuara pada membangun Indonesia secara berkelanjutan. Kabar baik terkait dengan pembangunan berkelanjutan hadir dari sektor pemerintah. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukka menerbitkan regulasi untuk mengoptimalkan potensi pembangkit tenaga listrik dari Energi Baru Terbarukan (EBT). Melalui Permen-ESDM No. 20 tahun 2020 tentang Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code), regulasi ini disebut sebagai upaya mengejar target mengurangi emisi karbon sebesar 29% pada tahun 2030.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, mengatakan bahwa regulasi ini mengupayakan pembangkitan dan penyaluran tenaga listrik yang aman, andal, dan efisien, serta sebagai upaya untuk mentransisi energi ke arah yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Ia juga menyampaikan bahwa salah satu poin utama regulasi ini adalah penambahan substansi pengaturan pembangkit EBT dalam sistem jaringan tenaga listrik mulai dari tahapan penyambungan hingga pengoperasian.

“Ini untuk memastikan bahwa keandalan sistem dapat dipertahankan dalam rangka memenuhi kebutuhan penyediaan tenaga listrik untuk masyarakat,” kata Rida di Jakarta, Jumat (30/4/2021).

Rida menyebutkan bahwa upaya pemerintah dan PLN dalam optimalisasi potensi EBT ini sejalan dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap efektivitas program peningkatan kontribusi EBT dalam Bauran Energi Nasional.

Salah satu rekomendasi tersebut adalah melakukan review Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code) untuk mengakomodir penggunaan pembangkit EBT, termasuk EBT intermittent seperti PLTS dan PLTB.

“Jadi selain aman, andal, efisien, pada peraturan ini juga ada pengaturan pembangkit EBT, agar pembangkit EBT ke depannya makin banyak masuk ke sistem tidak mengganggu keamanan, keandalan, dan efisien tenaga listrik yang sudah ada,” ucap Rida.

Regulasi ini juga mengatur substansi penegakan pelaksanaan Grid Code oleh seluruh pemakai jaringan dan pelaksanaan investigasi atas ketidakpatuhan yang akan berdampak pada keandalan sistem.

Penegakan pelaksanaan Grid Code dan investigasi terhadap ketidakpatuhan tersebut menjadi salah satu tools PLN untuk memastikan program Anti Black Out System atau listrik padam total pada tahun 2025.

“Dalam sistem itu melibatkan banyak pihak yang memerlukan kerja sama satu sama lain. Untuk itu, diperlukan ada penegakan aturan main pelaksanaannya. Dan ini merupakan salah satu cara PLN untuk menjamin program Anti Black Out System bisa berjalan,” tutur Rida.

Sebagai informasi, Grid Code merupakan serangkaian aturan, persyaratan, dan standar yang bersifat dinamis dan adaptif untuk memastikan jaringan sistem tenaga listrik aman, andal, dan efisien dalam memenuhi peningkatan kebutuhan penyediaan tenaga listrik.

Hingga saat ini, Kementerian ESDM telah menerbitkan empat Peraturan Menteri ESDM dan satu Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan terkait Grid Code.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2020 tentang Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik yang telah diterbitkan pada 30 Desember 2020 merupakan pembaharuan dan penyederhanaan Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik yang telah diterbitkan sebelumnya.            

Regulasi ini memuat lima lampiran yang mengatur masing-masing sistem tenaga listrik, yaitu Sistem Tenaga Listrik Jawa, Madura, dan Bali, Sistem Tenaga Listrik Sumatera, Sistem Tenaga Listrik Sulawesi, Sistem Tenaga Listrik Kalimantan, dan Sistem Tenaga Listrik Nusa Tenggara-Maluku, dan Papua.

Author