Anwar Muhammad Foundation – Setiap tanggal 24 September, Indonesia memperingati Hari Tani Nasional sebagai momentum penting untuk menghargai dan mengapresiasi peran petani dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanggal ini dipilih karena Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) disahkan pada hari itu, yang menandai tonggak sejarah penting bagi keadilan agraria dan pengaturan pertanahan di Indonesia.
Di masa kini, Hari Tani Nasional menjadi relevan karena berbagai tantangan yang dihadapi petani yaitu mulai dari fluktuasi harga hasil panen, akses teknologi pertanian yang belum merata, hingga regenerasi petani yang semakin sedikit. Di samping itu, ketahanan pangan menjadi isu strategis mengingat dinamika global seperti perubahan iklim dan krisis pangan. Dukungan kepada petani kini bukan hanya soal produktivitas, melainkan juga soal keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan, dan masa depan pangan nasional.
Sejarah dan Makna Hari Tani Nasional
Sumber: media pijar
Proses pembentukan UUPA bermula setelah kemerdekaan, sebagai usaha untuk menggantikan hukum agraria masa kolonial (misalnya Agrarische Wet 1870) yang banyak merugikan rakyat pribumi. UUPA disahkan pada 24 September 1960 oleh Presiden Soekarno, sebagai landasan hukum agraria nasional. UUPA membawa beberapa prinsip penting: pengakuan atas hak atas tanah bagi rakyat, fungsi sosial tanah, pengakuan terhadap hukum adat, dan pengaturan kepemilikan tanah agar lebih adil. Hari Tani Nasional selain sebagai peringatan hukum UUPA juga sebagai refleksi atas perjuangan petani dalam memperjuangkan akses atas sumber daya agraria.
Peran Petani dalam Ketahanan Pangan
Sumber: kalderanews
Petani merupakan garda terdepan dalam penyediaan pangan pokok seperti padi, jagung, sayuran, serta hortikultura dan peternakan — yang keseluruhannya sangat menentukan kemampuan Indonesia dalam memenuhi kebutuhan pangan warga. Dari sisi ekonomi, sektor pertanian masih memiliki peran besar: kontribusi sektor pertanian sempit terhadap PDB Indonesia mencapai sekitar 9,25-9,38 % pada 2022 dan sekitar 11-12 % dalam beberapa laporan terkini.
Selain sebagai penyedia pangan, pertanian juga menyerap banyak tenaga kerja, terutama di wilayah pedesaan. Dengan demikian, kesejahteraan petani berdampak pada banyak aspek sosial dan ekonomi masyarakat, terutama dalam pemerataan pembangunan.
Tantangan yang Dihadapi Petani
Sumber: kompaspedia
- Harga hasil panen yang tidak stabil
Petani sering kali menghadapi harga jual hasil pertanian yang fluktuatif, baik karena faktor pasar global, rantai distribusi yang panjang, atau keterbatasan akses pasar yang adil.
- Akses terhadap teknologi dan modal
Penggunaan teknologi modern (irigasi, benih unggul, mekanisasi, digitalisasi) masih belum merata. Banyak petani terutama di daerah terpencil yang belum mendapatkan dukungan fasilitas atau pelatihan yang memadai.
- Regenerasi petani
Anak muda sebagian mulai enggan melanjutkan atau bekerja di sektor pertanian karena dianggap kurang menjanjikan secara finansial atau kualitas hidup yang lebih rendah dibanding sektor lain.
- Perubahan iklim dan ketidakpastian cuaca
Fenomena seperti El Nino, curah hujan tak menentu, kekeringan, banjir, semua memengaruhi produksi pertanian. Kerusakan tanah, degradasi lingkungan, dan erosi menjadi kekhawatiran jangka panjang.
Inovasi untuk Pertanian Berkelanjutan
Sumber: greeners co
- Adopsi Teknologi Pertanian
Misalnya sistem irigasi yang efisien, penggunaan benih unggul, agroforestri, penggunaan praktik pertanian organik, atau smart farming (sensor kelembaban tanah, automasi, aplikasi prediksi cuaca) yang bisa membantu meminimalkan risiko.
- Program Dukungan dari Pemerintah dan Lembaga Masyarakat
Misalnya subsidi benih dan pupuk, pelatihan pertanian, jaminan harga minimum pasar atau pembelian hasil panen, percepatan reforma agraria digital, pembinaan petani muda, pengembangan agroindustri desa agar petani naik kelas dalam rantai nilai, serta penyediaan kredit dan asuransi pertanian yang ramah bagi petani kecil perlu diutamakan. Di sisi lain, insentif juga harus diberikan kepada petani yang menerapkan praktik pertanian ramah lingkungan dan berkelanjutan. Dengan demikian, kebijakan yang berpihak pada petani tidak hanya sekadar verbal tetapi juga implementatif di lapangan.
- Peran Konsumen dan Masyarakat Umum
Membeli produk lokal, menghargai produk petani, serta mendorong distribusi yang lebih adil (memotong rantai distribusi panjang) dapat meningkatkan pendapatan petani.
Baca Juga : 5 Spesies Laut Indonesia yang Jarang Terlihat, Apa Saja?
Kesimpulan
Hari Tani Nasional bukan hanya sekadar tanggal peringatan, tetapi sebuah panggilan untuk menguatkan posisi petani sebagai pondasi ketahanan pangan dan ekonomi masyarakat. UUPA 1960 yang disahkan pada 24 September adalah simbol komitmen bahwa tanah dan agraria diatur secara adil dan berdasar kepentingan rakyat. Sebagai Masyarakat, kita bisa dapat berkontribusi dengan cara membeli produk hasil petani lokal, mendukung produk yang diproduksi secara berkelanjutan, ikut serta dalam advokasi kebijakan agraria yang adil, atau menyuarakan agar akses bagi petani di daerah terpencil diperbaiki. Dengan langkah-kecil bersama, kita bisa menjadikan pertanian lebih sejahtera dan tahan banting menghadapi tantangan ke depan.
Referensi
GoodStats. (2024). Kontribusi pertanian terhadap PDB nasional.
Satu Data Pertanian. (2023). Statistik Makro Sektor Pertanian 2023-2024.
Waruna Yama Journal. (2023). Sejarah terbentuknya UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
DetikJatim. (2022, September 24). Sejarah Hari Tani Nasional 24 September hingga Lahirnya UU Pokok Agraria.
Kompaspedia. (2020). Sejarah Hari Tani dan Perjalanan Undang-Undang Pokok Agraria.