Skip to content

Hutan Adat, Harapan Kita

Anwar Muhammad Foundation – Hutan adat merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat hukum adat di Indonesia. Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat dan dikelola secara turun-temurun berdasarkan kearifan lokal, nilai-nilai leluhur, serta sistem sosial, ekonomi, dan hukum yang berlaku di komunitas tersebut. Bagi masyarakat adat, hutan bukan hanya sumber penghidupan, tetapi juga pusat kebudayaan, identitas, dan spiritualitas. Setiap pohon, sungai, dan batu di hutan adat memiliki makna khusus yang menyatu dengan sejarah dan tradisi komunitas.

Sejarah Pengakuan Hutan Adat di Indonesia

hutan adat di Indonesia

Sumber: JKPP

Merupakan perjalanan panjang yang dimulai sejak masa kemerdekaan dengan pengakuan hak ulayat dalam Undang-Undang Pokok Agraria 1960. Namun, pengakuan formal atas hutan adat sebagai wilayah yang dikelola masyarakat hukum adat baru benar-benar mendapat titik terang setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35 Tahun 2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan bagian dari hutan negara. Momen bersejarah berikutnya terjadi pada akhir 2016 ketika Presiden Joko Widodo secara resmi menyerahkan Surat Keputusan pengakuan hutan adat kepada sembilan komunitas adat, menandai pengakuan negara yang konkret terhadap hak masyarakat adat atas hutan mereka. Sejak itu, pemerintah terus melakukan pemetaan dan penetapan hutan adat, meskipun prosesnya masih terkendala oleh persyaratan administratif seperti adanya Peraturan Daerah pengakuan masyarakat adat.

Apa Peran Hutan Adat dalam Pelestarian Keanekaragaman Hayati

hutan adat di Indonesia

Sumber: CNN Indonesia

Beberapa peran utama Hutan Adat dalam pelestarian keanekaragaman hayati antara lain:

  • Melindungi habitat alami berbagai spesies flora dan fauna. Dengan menjaga hutan tetap utuh dan mencegah deforestasi, masyarakat adat melindungi habitat satwa liar dan tumbuhan langka dari ancaman kepunahan akibat perambahan, perburuan liar, dan alih fungsi lahan.
  • Menjaga keseimbangan ekosistem. Setiap spesies di hutan adat memiliki peran dalam rantai makanan dan siklus ekologi, sehingga kelestarian hutan adat sangat penting untuk menjaga stabilitas lingkungan dan mencegah bencana ekologis seperti banjir dan tanah longsor.
  • Menyimpan pengetahuan tradisional tentang keanekaragaman hayati. Masyarakat adat memiliki pengetahuan luas tentang tanaman obat, pangan lokal, dan pemanfaatan sumber daya hutan secara berkelanjutan. Pengetahuan ini menjadi modal penting dalam upaya konservasi dan pemanfaatan hayati secara bijak.
  • Mendukung ketahanan dan kedaulatan pangan lokal. Hutan adat menyediakan bahan pangan beragam dengan nilai gizi tinggi, yang tidak hanya mendukung kebutuhan pangan masyarakat, tetapi juga menjaga keberagaman genetik tanaman dan satwa liar.
  • Menyerap karbon dan memitigasi perubahan iklim. Pohon-pohon besar di hutan adat berperan sebagai penyerap karbon alami, membantu mengurangi dampak perubahan iklim global

Tantangan utama dalam pelestarian Hutan Adat Harapan Kita mencakup beberapa aspek krusial yang saling berkaitan:

1. Deforestasi dan Degradasi Hutan

hutan adat di Indonesia

Sumber: kompas com

Deforestasi akibat alih fungsi lahan (misalnya untuk perkebunan), kebakaran hutan, dan perambahan ilegal masih menjadi ancaman besar. Data menunjukkan Indonesia kehilangan ratusan ribu hektar hutan primer setiap tahun, yang berdampak langsung pada keanekaragaman hayati dan kehidupan masyarakat adat.

2. Lemahnya Perlindungan Hak dan Praktik Pengelolaan Adat

Sumber: kompas com

Praktik pengelolaan hutan berbasis adat belum sepenuhnya dilindungi oleh hukum nasional. Hutan adat seringkali masih dikategorikan sebagai hutan negara, sehingga masyarakat adat tidak memiliki perlindungan hukum yang kuat untuk mengelola dan mempertahankan wilayahnya.

3. Tekanan Ekonomi dan Alih Fungsi Lahan

Sumber: RRI

Ketergantungan ekonomi terhadap sumber daya alam, seperti kayu dan kelapa sawit, mendorong masyarakat maupun pihak luar untuk mengalihfungsikan hutan menjadi perkebunan atau pemukiman, yang mengakibatkan kerusakan ekosistem hutan adat.

4. Kurangnya Koordinasi dan Partisipasi

Sumber: detikcom

Kurangnya musyawarah dan koordinasi antara masyarakat adat, pemerintah desa, dan pemangku kepentingan lain menyebabkan kebijakan pelestarian tidak berjalan efektif. Hal ini juga memicu konflik kepentingan dan lemahnya penegakan aturan adat maupun peraturan desa.

5. Maraknya Illegal Logging dan Perusakan Lingkungan

Sumber: kompas com

Aktivitas pembalakan liar (illegal logging) dan pemanfaatan sumber daya hutan yang tidak lestari masih sering terjadi, baik oleh masyarakat lokal maupun pihak luar, sehingga mengancam kelestarian hutan adat.

Studi Kasus Inspiratif Pengelolaan Hutan Adat

1. Hutan Adat Wonosadi di Yogyakarta

Sumber: BBC

Dipimpin oleh Sri sebagai ketua jagawana, masyarakat setempat berhasil menjaga kelestarian hutan dengan menanam pohon dan melindungi sumber mata air yang sangat vital bagi kehidupan sehari-hari. Kepercayaan adat yang kuat membuat masyarakat enggan melakukan perusakan, sehingga hutan tetap hijau dan sumber air tidak pernah kering meskipun musim kemarau panjang.

Baca Juga : Hayati Tak Sekadar Teori

2. Papua Barat, Kampung Sira dan Manggroholo

Sumber: ANTARA News

Menunjukkan bagaimana pengelolaan hutan desa yang mendapat izin resmi dapat mendorong perubahan positif dalam kehidupan masyarakat. Selain menjaga kelestarian hutan seluas ribuan hektar, masyarakat juga mendapatkan akses listrik tenaga surya dan program air bersih, yang meningkatkan kualitas hidup tanpa merusak lingkungan sekitar.

3. Desa Rantau Kermas, Jambi

Sumber: KKI Warsi

Pengelolaan hutan adat berhasil menciptakan nilai ekonomi yang signifikan melalui inovasi program pohon asuh, ekowisata, dan pengolahan kopi. Pendapatan tahunan yang mencapai ratusan juta rupiah ini menjadi bukti bahwa hutan adat dapat dikelola secara lestari sekaligus memberdayakan ekonomi masyarakat. Desa ini bahkan meraih penghargaan Global Geopark Network Best Practice Award 2023 atas keberhasilannya.

Kesimpulan

Hutan adat merupakan warisan budaya dan sumber kehidupan penting bagi masyarakat hukum adat di Indonesia. Selain menjaga keanekaragaman hayati dan ekosistem, hutan adat juga memperkuat identitas serta kedaulatan pangan lokal. Namun, pelestariannya menghadapi berbagai tantangan seperti deforestasi, lemahnya perlindungan hukum, dan tekanan ekonomi. Oleh karena itu, pengakuan dan perlindungan hutan adat secara hukum, serta kolaborasi antara masyarakat adat, pemerintah, dan pemangku kepentingan lain sangat penting untuk memastikan keberlanjutan hutan adat sebagai harapan bersama dalam menjaga lingkungan dan budaya bangsa.

 

 

Referensi

Saragih, Ray Amantharo, Sembiring, Rosnidar, Suhaidi, & Andriati, Syarifah Lisa. (2023). Analisis Hukum Penguasaan dan Pengelolaan Hutan Adat oleh Masyarakat Adat (Studi Hutan Adat Tombak Haminjon Desa Pandumaan dan Desa Sipituhuta Kabupaten Humbang Hasudutan). Locus Media.

Forestdigest.com. (2019). New History of Customary Forests.

Kesuma, Datu Kharisma Pradita. (2014). Pengelolaan Hutan Adat oleh Masyarakat Adat di Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara. Fakultas Hukum Universitas Mataram.

Wikipedia. Hutan Adat.

Author