Anwar Muhammad Foundation – Terumbu karang terancam memutih bahkan hilang akibat rusaknya ekosistem laut. Terumbu karang merupakan struktur bawah laut yang terbentuk dari jutaan polip karang kecil. Polip karang sendiri adalah hewan laut yang sangat kecil, mereka membangun kerangka keras dari kalsium karbonat untuk melindungi tubuh lunak mereka. Seiring berjalannya waktu, kerangka-kerangka akan mulai menumpuk dan membentuk terumbu karang yang besar dan kompleks. Terumbu karang memiliki beberapa jenis, diantaranya terumbu karang tepi dan penghalang. Jenis terumbu karang ini berfungsi sebagai pemecah gelombang alami yang melindungi pantai dari erosi, banjir pantai, dan peristiwa perusakan lainnya yang diakibatkan oleh fenomena air laut. Terumbu karang juga memberikan kontribusi untuk akresi (penumpukan) pantai dengan memberikan pasir untuk pantai dan memberikan perlindungan terhadap desa-desa dan infrastruktur seperti jalan dan bangunan-bangunan lainnya yang berada di sepanjang pantai.
Perlu diketahui, terumbu karang merupakan salah satu ekosistem dengan tingkat biodiversitas tertinggi di dunia. karena mendukung sekitar 25% dari semua kehidupan laut meskipun hanya mencakup 0,2% dari dasar laut. Di dalam ekosistem ini, terdapat lebih dari 3.000 spesies ikan dan lebih dari 600 spesies karang yang berbeda, menjadikannya sebagai pusat keanekaragaman hayati yang signifikan. Sehingga apabila terjadi pemutihan pada terumbu karang akan mengancam kelangsungan hidup terumbu karang di seluruh dunia. Jika tidak ditangani, pemutihan karang dapat menyebabkan kematian terumbu karang secara massal, yang akan memiliki dampak yang menghancurkan pada ekosistem laut dan manusia.
Adapun dampak yang dapat mengakibatkan rusaknya biodiversitas laut pada terumbu karang
1. Penurunan Keanekaragaman Hayati
Sumber Foto : unsplash
Kerusakan terumbu karang menyebabkan hilangnya habitat bagi banyak spesies laut, termasuk ikan, moluska, dan invertebrata lainnya. Dengan berkurangnya keanekaragaman hayati, ekosistem menjadi lebih rentan terhadap penyakit dan perubahan lingkungan, yang pada gilirannya dapat mengganggu keseimbangan ekosistem secara keseluruhan
2. Terancamnya Mata Pencaharian
Sumber Foto : Falahi Mubarok/Mongabay Indonesia
Banyak komunitas pesisir bergantung pada perikanan dan pariwisata yang terkait dengan terumbu karang. Kerusakan terumbu karang dapat mengakibatkan penurunan jumlah ikan, yang berdampak langsung pada pendapatan nelayan. Selain itu, penurunan keindahan bawah laut mengurangi daya tarik wisata, sehingga mengurangi pendapatan dari sektor pariwisata
3. Kerugian pada Ekonomi Negara
Sumber Foto : ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/
Dengan hilangnya terumbu karang, potensi ekonomi dari perikanan dan pariwisata juga berkurang. Kerugian ini tidak hanya dirasakan oleh nelayan tetapi juga oleh masyarakat lokal yang bergantung pada pendapatan dari sektor-sektor tersebut. Penurunan ini dapat memperburuk kondisi ekonomi masyarakat pesisir
4. Meningkatkan Dampak Buruk yang Lebih Luas
Sumber Foto : unsplash
Kerusakan terumbu karang juga dapat memicu masalah lingkungan yang lebih besar, seperti peningkatan pencemaran air akibat alga berlebih yang tumbuh di area yang rusak. Hal ini dapat menyebabkan eutrofikasi dan menurunkan kualitas air di sekitar ekosistem laut. Kerusakan pada terumbu karang meningkatkan risiko erosi pantai, yang dapat mengancam infrastruktur pesisir dan habitat darat di sekitarnya karena terumbu karang berfungsi sebagai pelindung alami bagi garis pantai dari abrasi dan gelombang laut.
Ada beberapa hal yang dapat kita lakukan untuk membantu mencegah pemutihan pada terumbu karang, antara lain:
1. Praktik Penangkapan Ikan yang Ramah Lingkungan
Sumber Foto : medcom.com
Usahakan hindari penggunaan metode penangkapan ikan yang merusak, seperti bahan peledak dan racun. Sebagai gantinya, gunakan teknik penangkapan yang lebih berkelanjutan.
2. Rehabilitasi Terumbu Karang dan Perbaikan Habitat
Sumber Foto : Carlton Word
Melakukan restorasi habitat dengan menanam karang baru atau menggunakan terumbu karang buatan untuk mendukung pertumbuhan ekosistem dan mengurangi kerusakan habitat dengan cara memperbaiki area yang telah rusak oleh aktivitas manusia atau bencana alam. Lalu menerapkan sistem pengolahan limbah yang efektif untuk mencegah pencemaran laut dari limbah industri dan domestik.
3. Menerapkan Kebijakan dan Perlindungan Hukum
Sumber Foto : http://pariwisata.boalemokab.go.id/
Menerapkan kebijakan yang ketat untuk melindungi terumbu karang. Mengawasi pelaksanaan hukum terkait perlindungan lingkungan dan mendirikan kawasan konservasi laut untuk melindungi ekosistem terumbu karang dan keanekaragaman hayati terkait.
4. Kesadaran dan Partisipasi Masyarakat
Sumber Foto : ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
Melakukan kampanye untuk mengajak masyarakat berpartisipasi dalam pelestarian terumbu karang yang melibatkan masyarakat lokal dalam pengelolaan dan perlindungan terumbu karang, termasuk pelatihan dan pemberdayaan dalam praktik berkelanjutan.
Kesimpulan
Terumbu karang merupakan salah satu ekosistem paling beragam di dunia, memainkan peran krusial dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut. Namun, akibat aktivitas manusia seperti polusi, penangkapan ikan yang merusak, dan perubahan iklim, terumbu karang mengalami kerusakan parah. Kerusakan terumbu karang memiliki dampak yang luas dan serius. Selain mengancam keanekaragaman hayati laut, kerusakan terumbu karang juga berdampak pada ekonomi masyarakat pesisir yang bergantung pada sektor perikanan dan pariwisata.
Terumbu karang yang sehat berfungsi sebagai pelindung pantai dari abrasi, sehingga kerusakannya dapat meningkatkan risiko bencana alam. Beberapa tindakan yang dapat dilakukan antara lain menerapkan praktik penangkapan ikan yang berkelanjutan, rehabilitasi terumbu karang, membuat kebijakan perlindungan yang kuat, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian terumbu karang.
Referensi
https://e-journal.uajy.ac.id/10366/3/2BL01268.pdf
https://dkptendri01.wordpress.com/2016/09/07/biodiversitas-terumbu-karang/
https://journal.pbnsurabaya.co.id/index.php/jupm/article/download/53/30/142