Salah satu bentuk dukungan AMF dalam bidang pembangunan berkelanjutan adalah melibatkan diri secara aktif dalam penyusunan dokumen policy brief. Salah satunya adalah pelibatan AMF dalam menyusun policy brief “Potensi dan Tantangan Pengembangan Energi Baru, Ter PT Mitra Rekayasa Keberlanjutan.
Rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) Indonesia dirancang untuk skala waktu 5 (lima) tahun. Salah satu fokus RPJMN 2020-2024 adalah Pembangunan Rendah Karbon (PRK) melalui antara lain pemanfaatan sumber Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE). Penetapan strategi dan target PRK dalam RPJMN 2020-2024 merupakan cerminan dari kesediaan dan konsistensi Pemerintah Indonesia dalam upaya menanggulangi perubahan iklim global. Dalam konteks ini, peran Pemerintah Pusat dan Daerah penting untuk menerjemahkan kebijakan PRK ke dalam tindakan dan rencana aksi di berbagai sektor dan tingkatan pemerintahan.
(sumber foto : pontas.ID)
Pengembangan EBTKE dapat menjadi kunci untuk mencapai target penurunan emisi dan perwujudan nyata dari upaya merespon perubahan iklim. Pendayagunaan EBTKE di Indonesia sangat berpotensi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi hijau dan pembangunan berkelanjutan, khususnya pada SDGs Poin 7, yaitu memastikan akses terhadap energi yang terjangkau, dapat diandalkan, berkelanjutan dan moderen bagi semua dan SDGs Poin 13, yaitu segera aktif terlibat dalam menangani dampak perubahan iklim.
Baca Juga : AMF Tetap Rutin Jalankan Program Livelihood di Muara Labuh dengan Menjaga Protokol Kesehatan
Indonesia memiliki potensi sumberdaya terbarukan yang sangat besar untuk menghasilkan energi. Namun demikan, terdapat beragam hambatan yang perlu diatasi agar menciptakan ekosistem pengembangan EBTKE.
Simak rekomendasi-rekomendasi selengkapnya pada dokumen policy brief berikut: klik di sini