Anwar Muhammad Foundation – Pada Februari 2021, AMF menutup sebuah laporan penyelesaian pembebasan lahan untuk proyek panas bumi Muara Laboh. Dokumen itu selesai. Prosesnya terdokumentasi. Rekomendasi telah disusun.
Tiga tahun kemudian, Muara Laboh kembali dibaca.
Pertanyaan yang wajar muncul: jika laporan penyelesaian sudah dibuat, mengapa perlu dilihat kembali?
Jawabannya terletak pada satu hal yang kerap disederhanakan dalam proyek energi dan infrastruktur: arti kepatuhan terhadap standar sosial-lingkungan. Kepatuhan bukan hanya soal tersedianya dokumen, juga tentang (i) apakah proses yang dijanjikan benar-benar bekerja di lapangan, (ii) apakah rekomendasi masih relevan, dan (iii) apakah warga terdampak berada dalam kondisi yang lebih baik, atau setidaknya tidak lebih buruk, setelah perubahan terjadi.
Apa yang Dijaga ADB SPS 2009
Asian Development Bank Safeguard Policy Statement (SPS) 2009 mengatur bagaimana proyek berskala besar menangani risiko lingkungan dan sosial. Untuk pembebasan lahan, bagian paling relevan adalah Safeguard Requirement 2 tentang pemindahan tidak sukarela.
Intinya: standar ini menekankan agar proyek memastikan warga terdampak tidak mengalami penurunan kondisi penghidupan setelah proses pembebasan lahan. Ketika pemindahan — fisik atau ekonomi — tak terhindarkan, proyek wajib memastikan kompensasi yang adil, konsultasi yang sungguh-sungguh, mekanisme keluhan yang berfungsi, pemulihan mata pencaharian, dan perhatian khusus pada kelompok rentan. IFC Performance Standard 5 mengatur hal serupa, dan proyek berpendanaan internasional umumnya harus memenuhi keduanya.
Yang sulit bukan memahami standarnya. Yang sulit adalah membuktikan bahwa pemulihan yang dijanjikan benar-benar terjadi dan bertahan secara mandiri.
Mengapa Satu Laporan Tidak Cukup
Completion Report punya fungsi penting: mendokumentasikan proses, menilai kesesuaian, menandai apa yang masih kurang. Tapi kondisi sosial tidak ikut berhenti saat laporan ditandatangani.
Setelah laporan ditutup, kondisi warga terdampak tidak selalu tetap sama. Di sinilah audit yang dilakukan beberapa tahun setelah program selesai memberi gambaran apa yang bertahan tanpa pengawasan, bukan apa yang tampak baik saat masih didampingi.
Tiga Cara Membaca Kepatuhan

Sumber: AMF
Thinking Again. Apakah data dan asumsi lama masih berlaku? Apakah kelompok yang dulu rentan masih menghadapi risiko yang sama, atau muncul kelompok rentan baru?
Thinking Across. Kepatuhan tidak berdiri sendiri. Ia bersinggungan dengan pemulihan mata pencaharian, CSR, pemetaan sosial, dan mekanisme keluhan. Audit yang baik menghubungkan dokumen-dokumen ini, bukan memperlakukannya sebagai arsip terpisah.
Thinking Ahead. Temuan audit hanya berguna kalau bisa diterjemahkan jadi tindakan: program dengan indikator jelas, penanggung jawab, jadwal, dan mekanisme pemantauan. Inilah yang sedang kami kerjakan di fase terbaru: menyusun dokumen final LRP dan rencana CSR responsif sosial berdasarkan temuan audit tahap dua.
Pelajaran untuk Proyek Energi
Bagi perusahaan yang mendanai proyek besar seperti panas bumi, hidro, transmisi, dan tambang, Muara Laboh menawarkan satu pelajaran sederhana. Kepatuhan bukan biaya yang perlu ditekan sekecil mungkin. Pendekatan ini memastikan cara menjaga agar pembangunan tidak meninggalkan warga dalam keadaan lebih buruk daripada sebelumnya, dan pada gilirannya, cara menjaga reputasi proyek di mata masyarakat dan pemberi pinjaman.
Baca juga: AMF x PT Supreme Energy Muara Laboh: Dari Compliance ke Livelihood Restoration yang Terukur
Melihat kembali bukan tanda pekerjaan belum selesai. Itu justru bentuk tanggung jawab yang lebih matang.


