Lompat ke konten

Dari Cali ke Jawa Timur: Kebijakan Global Menuntut Bukti di Tingkat Tapak

Anwar Muhammad Foundation – Dalam Kerangka Acuan Kegiatan, lokalatih ini diletakkan dalam konteks yang jelas yaitu keputusan-keputusan penting COP-16 Konvensi Keanekaragaman Hayati PBB (UN-CBD) di Cali, Kolombia. Keputusan tersebut mencakup penguatan pemantauan perkembangan National Biodiversity Strategies and Action Plans (NBSAP) serta perangkat pendukung implementasi Kunming–Montreal Global Biodiversity Framework (KM-GBF). KM-GBF, sebagaimana dirujuk dalam dokumen tersebut, memuat empat tujuan utama dan 23 target global, mulai dari pemulihan ekosistem dan perlindungan spesies hingga penguatan peran Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal (MAKL). Kerangka ini juga menyoroti salah satu aspek yang paling krusial sekaligus sensitif, yaitu pengaturan pembiayaan konservasi yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di Indonesia, komitmen global tersebut diterjemahkan melalui Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) 2025–2045, yang diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Melalui penyelarasan ini, konservasi keanekaragaman hayati diposisikan bukan sebagai agenda tambahan, melainkan sebagai bagian integral dari arah pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.

Di tingkat daerah, khususnya Jawa Timur, penyelarasan tersebut menuntut pendekatan kebijakan berbasis sains (science-based policy) yang kuat. Sebagai provinsi dengan keragaman lanskap yang luas—mulai dari puncak gunung api hingga pulau-pulau kecil di Laut Jawa—Jawa Timur mengadopsi prinsip-prinsip IBSAP yang menekankan kedaulatan, keadilan, kehati-hatian, serta partisipasi publik.

Baca juga: Menjahit RIP KEHATI Jawa Timur yang Berkeadilan: Saat Penjaga Tapak Masuk ke Meja Perencanaan

Konsekuensinya yang jelas seperti dokumen perencanaan daerah, termasuk Profil KEHATI dan Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (RIP KEHATI), tidak lagi cukup berfungsi sebagai inventarisasi semata. Dokumen tersebut harus menjadi alat kelola yang dapat diuji secara nyata—mulai dari siapa yang terlibat, siapa yang memperoleh manfaat, risiko apa yang dikelola, hingga bagaimana pendanaan disalurkan secara akuntabel.

 

Kesimpulan

Keputusan global yang dihasilkan dalam COP-16 UN-CBD dan kerangka Kunming–Montreal Global Biodiversity Framework menegaskan bahwa komitmen keanekaragaman hayati harus dibuktikan hingga ke tingkat tapak. Di Jawa Timur, penyelarasan IBSAP ke dalam Profil KEHATI dan RIP KEHATI menjadi langkah penting untuk memastikan kebijakan berbasis sains, partisipatif, dan akuntabel. Dengan demikian, perencanaan keanekaragaman hayati tidak berhenti pada inventarisasi, tetapi berfungsi sebagai alat kelola yang adil, teruji, dan selaras dengan arah pembangunan nasional.

Author