Land Aquisition Completion and Audit Report

Ringkasan Eksekutif

PT Supreme Energy Muara Laboh (SEML) telah menyelesaikan pembebasan lahan tahap 2 Proyek Panas Bumi Muara Laboh pada Desember 2023 dengan total luasan ±41,5 hektar dan melibatkan 31 Warga Terdampak Proyek (WTP). Anwar Muhammad Foundation (AMF) melakukan evaluasi dan audit untuk memastikan proses berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, serta keberlanjutan sosial dan lingkungan. Studi juga mencatat pentingnya komunikasi yang lebih intensif dengan pemangku kepentingan, penyelesaian rencana pemulihan penghidupan (LRP), serta penguatan mekanisme keluhan masyarakat (GRM). Rekomendasi tindak lanjut menekankan perlunya pemantauan berkelanjutan dan pengembangan kerangka kerja CSR yang responsif terhadap kebutuhan lokal. Secara umum, pembebasan lahan tahap 2 dinilai telah terlaksana sesuai ketentuan dengan ruang perbaikan untuk aspek sosial jangka panjang.

Latar Belakang

PT Supreme Energy Muara Laboh (SEML) mengembangkan Proyek Panas Bumi Muara Laboh di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, untuk meningkatkan kapasitas listrik nasional secara berkelanjutan. Proyek ini dilaksanakan dalam dua tahap: tahap 1 berupa pengeboran eksplorasi dan konfirmasi sumber daya, sedangkan tahap 2 mencakup pengeboran eksploitasi, pembangunan pembangkit, dan pemanfaatannya. Hingga Desember 2023, pembebasan lahan tahap 2 seluas ±41,5 hektar untuk wellpad, akses jalan, dan sistem pipa telah tuntas dengan skema “willing seller – willing buyer,” tanpa pemindahan fisik rumah tangga, serta kompensasi. Anwar Muhammad Foundation (AMF) menyadari pentingnya untuk melakukan evaluasi dan audit untuk memastikan prosedur pembebasan lahan dijalankan secara adil, transparan, dan berkelanjutan bagi masyarakat serta lingkungan sekitar.

Klien

PT Supreme Energy Muara Laboh

Tahun

2024/Indonesia

Lokasi

Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

Tujuan Intervensi

Implementasi

Hasil Utama dan Keluaran

proses pembebasan lahan tahap 2 oleh PT SEML telah sesuai dengan regulasi nasional.

Proses dilakukan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan keterlibatan masyarakat.

Penyusunan rekomendasi perbaikan dan tindak lanjut memperkuat komunikasi, mekanisme keluhan, serta keberlanjutan hubungan dengan masyarakat.

Tantangan yang Ditemui

  • Menjaga agar mekanisme penyelesaian keluhan (GRM) benar-benar inklusif, transparan, serta efektif dalam menjawab kebutuhan masyarakat.

Pembelajaran

  • Mekanisme GRM harus lebih dioptimalkan agar berfungsi sebagai wadah penyampaian keluhan yang transparan dan independen.
  • Pentingnya komunikasi yang lebih intensif, jelas, dan berkelanjutan dengan WTP serta pemangku kepentingan sejak awal proses.

Dokumentasi

Anwar Muhammad Foundation

fJl. O Kavling No. 12, RT. 10 RW. 14, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan – Indonesia 12830

Berkolaborasi Bersama Kami

Menu