Anwar Muhammad Foundation – Industri ekstraktif Indonesia memasuki fase baru. Di tengah tuntutan hilirisasi, transisi energi, dan peningkatan daya saing global, isu legitimasi sosial menjadi sama pentingnya dengan produktivitas dan kepatuhan hukum. Dalam konteks ini, konsep coexistence—yang dipromosikan melalui praktik engagement dan tata kelola kolaboratif—perlu ditempatkan sebagai agenda strategis nasional.
Landasan Teoretis: Stakeholder Theory dalam Sektor Pertambangan

Sumber: Researchgate
Secara teoretis, coexistence berakar pada stakeholder theory (Freeman, 1984), yang menegaskan bahwa keberlanjutan organisasi ditentukan oleh kemampuannya mengelola hubungan dengan seluruh pemangku kepentingan, bukan hanya pemegang saham. Dalam sektor pertambangan, para pemangku kepentingan mencakup masyarakat terdampak, pemerintah daerah, kelompok rentan, hingga ekosistem lokal. Ketika keputusan strategis tidak mempertimbangkan dimensi ini, konflik sosial menjadi konsekuensi sistemik, bukan insidental.
Social License to Operate dan Risiko Ekonomi Konflik Sosial

Sumber: bbc
Lebih lanjut, konsep social license to operate (SLO) menunjukkan bahwa izin formal tidak identik dengan penerimaan sosial. Studi internasional memperkirakan bahwa konflik sosial dalam proyek pertambangan besar dapat menimbulkan kerugian rata-rata hingga USD 20 juta per minggu akibat penundaan operasional (Davis & Franks, 2014). Data ini menegaskan bahwa legitimasi sosial memiliki implikasi ekonomi langsung.
Standar Global untuk Pengelolaan Risiko Sosial dan Lingkungan
Dalam standar global, IFC Performance Standard 1 (PS1) menekankan pentingnya sistem manajemen risiko sosial dan lingkungan yang terintegrasi, termasuk mekanisme pengaduan yang efektif dan terdokumentasi (IFC, 2012). Sementara itu, OECD Due Diligence Guidance (2017) mendorong perusahaan untuk melakukan uji tuntas berbasis risiko dengan keterlibatan pemangku kepentingan secara bermakna. EITI Standard 2023 bahkan memperluas prinsip transparansi menuju tata kelola multipihak yang menuntut keterbukaan data dan akuntabilitas publik.
Kerangka Regulasi Nasional dan Tantangan Implementasi
Indonesia tidak kekurangan kerangka regulasi. UU 3/2020 tentang Minerba, PP 96/2021 (jo. 25/2024 dan 39/2025), serta PP 22/2021 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup telah menegaskan kewajiban partisipasi publik dan pengelolaan dampak sosial. Namun tantangan utama terletak pada fragmentasi implementasi: CSR/TJSL, PPM, AMDAL, dan mekanisme grievance sering berjalan terpisah tanpa integrasi sistemik.
Coexistence dan Pendekatan Collaborative Governance

Sumber: Ardhya Pratama
Di sinilah coexistence menawarkan pendekatan berbasis collaborative governance (Ansell & Gash, 2008). Tata kelola kolaboratif mensyaratkan forum dialog multipihak dengan aturan partisipasi yang jelas, transparansi keputusan, serta mekanisme akuntabilitas yang terlembagakan. Engagement bukan sekadar sosialisasi, tetapi ruang pengaruh yang nyata (influence pathways).
Social Fencing sebagai Arsitektur Kontrak Sosial

Sumber: KEMPANRB
Konsep social fencing dalam kerangka coexistence perlu dipahami sebagai arsitektur kontrak sosial, bukan pembatasan ruang sipil. Elemen utamanya meliputi: (1) keterbukaan informasi, (2) partisipasi terstruktur, (3) keselarasan distribusi manfaat, dan (4) mekanisme pemulihan yang kredibel. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs), yang menegaskan kewajiban perusahaan menyediakan akses terhadap pemulihan efektif (United Nations, 2011).
Tiga Langkah Strategis dalam Perspektif Kebijakan
Dari perspektif kebijakan, terdapat tiga langkah strategis yang perlu dipertimbangkan:
Pertama, integrasi kewajiban sosial dalam satu Social Performance Plan terpadu yang menggabungkan PPM, TJSL, komitmen AMDAL, dan kewajiban grievance dalam satu sistem pelaporan. Pendekatan ini meningkatkan defensibilitas hukum sekaligus kredibilitas sosial.
Kedua, pelembagaan forum multipihak (multi-stakeholder forum/MSF) melalui instrumen daerah (Perbup/Perda/SK Kepala Daerah) yang menetapkan aturan keanggotaan, quorum, konflik kepentingan, dan keterbukaan dokumen. Pengalaman berbagai daerah menunjukkan bahwa forum yang dilegalkan secara formal memiliki daya tahan lebih tinggi terhadap perubahan kepemimpinan.
Ketiga, penguatan indikator kinerja sosial berbasis hasil, seperti penurunan pengaduan berulang, peningkatan tingkat penyelesaian grievance tepat waktu, serta indikator kepercayaan komunitas yang terukur. Dalam praktik global, perusahaan dengan sistem grievance yang efektif menunjukkan penurunan eskalasi konflik dan peningkatan stabilitas operasional (IFC, 2012).
Coexistence dalam Perspektif Daya Saing dan ESG Global

Sumber: tracextech
Dalam konteks pasar global, tuntutan traceability dan ESG menjadikan bukti sosial sebagai bagian dari daya saing. Investor institusional kini mengintegrasikan risiko sosial dalam keputusan pembiayaan. Dengan demikian, coexistence bukan hanya pendekatan etis, melainkan strategi mitigasi risiko dan penguatan akses pasar.
Baca juga: Zero Waste Labelling: Tren Baru di Dunia Produk Ramah Lingkungan
Penutup: Membangun Legitimasi Sosial secara Sistematis
Sebagai penutup, IAP2 Indonesia dan AMF memandang bahwa masa depan industri ekstraktif Indonesia tidak hanya ditentukan oleh cadangan sumber daya, tetapi oleh kualitas tata kelola partisipatifnya. Legitimitas sosial harus dibangun secara sistematis melalui transparansi, partisipasi bermakna, dan mekanisme pemulihan yang adil.
Coexistence bukan tentang menciptakan harmoni semu. Ia adalah desain pembagian kekuasaan yang sah dan terdokumentasi. Dalam era keterbukaan global, hanya sistem yang legitimate yang akan bertahan.
Referensi
Ansell, C., & Gash, A. (2008). Collaborative governance in theory and practice. Journal of Public Administration Research and Theory, 18(4), 543–571.
Davis, R., & Franks, D. M. (2014). Costs of company-community conflict in the extractive sector. Harvard Kennedy School.
Freeman, R. E. (1984). Strategic management: A stakeholder approach. Pitman.
International Finance Corporation (IFC). (2012). Performance Standards on Environmental and Social Sustainability. World Bank Group.
OECD. (2017). OECD Due Diligence Guidance for Responsible Supply Chains of Minerals from Conflict-Affected and High-Risk Areas. OECD Publishing.
United Nations. (2011). Guiding Principles on Business and Human Rights. United Nations Human Rights Office.
Extractive Industries Transparency Initiative (EITI). (2023). EITI Standard 2023. EITI International Secretariat.





