Anwar Muhammad Foundation – WCC Krisis Sampah hadir sebagai simpul pengarah, pengawalan, dan pengungkit untuk mengakhiri beban TPA dan praktik open dumping di Indonesia. Indonesia berada pada momen penentu. Beban TPA kian berat, praktik open dumping masih terjadi di ratusan lokasi, dan layanan hulu–hilir belum merata. WCC berangkat dari mandat regulatif yang jelas: UU 18/2008 menegaskan pengelolaan sampah harus sistematis dari pengurangan sampai penanganan, sementara Perpres 97/2017 memberi rambu target, peran, dan tanggung jawab pemangku kepentingan di pusat–daerah. Di atas fondasi itu, KLH mengibarkan komitmen mengakhiri praktik open dumping dan mendorong penutupan/transformasi TPA secara bertahap, disertai penguatan aksi hulu melalui pembatasan, guna ulang, dan daur ulang.
Lebih jauh, mandat ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga strategis. WCC diproyeksikan menjadi ruang kolaboratif lintas sektor—mempertemukan pemerintah, akademisi, sektor swasta, dan masyarakat sipil untuk menyusun arah kebijakan berbasis data dan bukti lapangan. Pendekatan ini menegaskan bahwa penyelesaian krisis sampah bukan semata urusan teknis pengelolaan limbah, tetapi transformasi sistem sosial-ekonomi menuju keberlanjutan.
Data dan Digitalisasi untuk Intervensi Tepat

Sumber: SIPSN
Sisi data memberikan alarm: dashboard Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) menampakkan gambaran timbulan dan capaian pengurangan/penanganan yang masih perlu ditingkatkan. Data KLHK terbaru menunjukkan timbulan sampah nasional mencapai 56,63 juta ton per tahun, namun hanya sekitar 39,01% dikelola dengan baik sementara 21,85% sisanya masih berakhir di TPA open dumping. Sementara survei perilaku rumah tangga menandakan praktik pembakaran di tingkat sumber masih lazim. Ini berarti intervensi harus menyentuh perilaku, infrastruktur, dan pembiayaan sekaligus. Di sinilah WCC memposisikan diri sebagai “orkestra perubahan”—menyatukan peta jalan, mengatasi bottleneck perizinan-pembiayaan, memastikan standar layanan minimum, serta memandu akselerasi digitalisasi data untuk transparansi publik.
Digitalisasi menjadi jantung dari strategi WCC. Dengan integrasi data lintas platform—SIPSN, SIMPEL, dan sistem daerah—pemetaan potensi dan masalah dapat dilakukan secara real time. Hal ini memungkinkan penyusunan prioritas intervensi berbasis bukti, misalnya untuk menentukan daerah dengan tingkat timbulan tertinggi, efektivitas kebijakan 3R, hingga peluang investasi pengolahan residu. Lebih dari itu, digitalisasi juga membuka ruang partisipasi publik, di mana masyarakat dapat memantau kinerja daerah dan turut berkontribusi dalam pengawasan layanan persampahan.
Sinergi dan Target WCC

Sumber: green network asia
Pada akhirnya, WCC tidak menggantikan peran yang sudah ada; ia mensinergikan, mensejajarkan ritme, dan memberi kepastian eksekusi. Targetnya konkret: menekan timbulan ke TPA, mengakhiri open dumping, memperluas layanan terpilah dari rumah, dan memperkuat rantai ekonomi sirkular yang adil—dengan ukuran kinerja yang dapat diaudit publik.
Untuk mencapai target tersebut, WCC akan mengoperasikan tiga pilar utama:
(1) penguatan tata kelola melalui regulasi dan koordinasi lintas sektor,
(2) peningkatan kapasitas teknis daerah dan pelaku usaha, serta
(3) inovasi pembiayaan melalui skema extended producer responsibility (EPR), blended finance, dan kemitraan publik-swasta. Pendekatan ini diharapkan mampu menggerakkan perubahan dari tingkat rumah tangga hingga sistem nasional.
Baca juga: Ibu-Ibu Penggerak, Maggot sebagai Kawan: Ekonomi Sirkular Versi Pekarangan
Selain itu, WCC juga akan berperan dalam mempromosikan praktik ekonomi sirkular di level komunitas—misalnya melalui inkubasi wirausaha hijau, integrasi bank sampah dengan rantai pasok industri daur ulang, dan insentif bagi pelaku usaha yang menerapkan desain produk berkelanjutan. Dengan demikian, WCC bukan hanya pusat koordinasi, tetapi juga katalis transformasi sosial-ekonomi menuju masa depan tanpa sampah.
Kesimpulan
WCC Krisis Sampah menjadi pusat koordinasi dan digitalisasi data untuk memastikan layanan persampahan merata, menekan open dumping, dan memperkuat rantai ekonomi sirkular yang adil dengan akuntabilitas publik.
Keberhasilan WCC akan sangat ditentukan oleh konsistensi politik, keberlanjutan pendanaan, dan komitmen perubahan perilaku di seluruh lini masyarakat. Jika ketiganya berjalan seiring, WCC dapat menjadi model tata kelola lingkungan yang modern, transparan, dan partisipatif—menandai era baru pengelolaan sampah di Indonesia.
Referensi
KLH siaran pers (10/3/2025), Akhiri Open Dumping Sampah, Bangun Peradaban Harmonis dengan Lingkungan, Alam, dan Budaya, https://www.kemenlh.go.id/
UU No. 18 Tahun 2008, Undang-undang Tentang Pengelolaan Sampah.
Perpres No. 97 Tahun 2017, Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
SIPSN, Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional, https://sipsn.kemenlh.go.id/
Antara news, Pemerintah bakal tutup praktik TPA “open dumping” mulai 10 Maret.

