Bersumber dari materi Erwin Patrisa Floris, S.T., Head of Community Relations & Affair PT. Supreme Energy dalam Kajian Isu Strategis “Kupas Tuntas Transformasi Desa” yang diselenggarakan oleh HMP ITB pada 27 Februari 2021.
Sejalan dengan tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) ke-7, pemerintah Indonesia terus memaksimalkan penggunaan energi bersih melalui pengembangan panas bumi untuk memenuhi kebutuhan energy di skala nasional. Sebagai salah satu energi bersih, panas bumi juga berperan menurunkan tingkat emisi karbon dunia terutama di Indonesia. Selain itu, peran industri panas bumi sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan terutama di wilayah potensi panas bumi yang umumnya berada di daerah terpencil bahkan daerah tertinggal.
Yang menjadi tantangan utamanya adalah cara menyeimbangkan investasi proyek dengan segala risikonya yang berdampak pada masyarakat sekitar. Selaras dengan tantangan yang ada, perusahaan panas bumi merancang program pengembangan sosial terintegrasi, yakni “Program Restorasi Penghidupan” dan “Program Peningkatan Penghidupan” yang diterapkan di area perusahaan panas bumi. Program-program yang dibuat ini ditujukan kepada masyarakat yang terdampak oleh proyek perusahaan panas bumi di Muara Laboh Sumatera Barat dan Rantau Dedap Sumatera Selatan.
Program-program tersebut dibentuk berdasarkan kebutuhan masyarakat setempat. Latar belakang pembentukan program pengembangan sosial terintegrasi tersebut adalah rendahnya pemahaman petani lokal terhadap peningkatan mutu hasil pertanian, misalnya beras dan kopi, belum terbukanya akses hasil produksi ke pasar yang lebih luas, rendahnya pemahaman petani untuk bercocok tanam secara organik, rendahnya pemahaman petani mengenai perencanaan bisnis, dan belum adanya sinergi yang baik antara pemerintah daerah terkait dengan petani dalam hal teknologi dan ilmu pertanian yang baik.
Maka dari itu, dalam pelaksanaan program, perusahaan melakukan pendampingan kepada masyarakat lokal di sektor agribisnis, seperti padi, cabai, kopi, dan perikanan air tawar. Pertanian hijau yang digagas adalah dengan menggunakan nilai-nilai lokal dan menggunakan metode pertanian organik yang telah mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat lokal.
Salah satu contohnya adalah program yang diterapkan pada masyarakat terdampak di Rantau Dedap. Sebelum program dijalankan, petani kopi mengandalkan bantuan pupuk kimia dari pemerintah dan bercocok tanam berdasarkan ilmu pertanian kopi yang turun temurun. Setelah program diterapkan, pola pertanian menjadi semi-organik, yang meningkatkan produksi kopi varietas Semendo. Meningkatnya hasil produksi tersebut membuat taraf hidup petani kopi atau masyarakat terdampak juga meningkat.
Program pengembangan sosial terintegrasi oleh PT. Supreme Energy merupakan contoh peran pihak swasta dalam mendorong transformasi desa melalui peningkatan perekonomian, teknologi, dan sosial. Dengan adanya peran aktif pihak swasta yang diikuti dengan peran aktif sektor lain, desa-desa di Indonesia akan mampu menjadi ‘Desa Mandiri’.