Skip to content

Tata Kelola Lingkungan Pedesaan di Indonesia dalam Perspektif Kementerian PPN/Bappenas

Picture1

Talking Points Dr. Sudhiani Pratiwi dalam “Webinar Tata Kelola Lingkungan Pedesaan dalam Mendukung Kesejahteraan Sosial”

Implementasi Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan salah satu contoh implementasi tata kelola yang baik dan terstruktur, tidak hanya di pilar lingkungan, tetapi juga pada pilar ekonomi, sosial, SDGs disusun selaras dengan Visi Indonesia 2045 yaitu menuju Indonesia Maju. 

SDGs menyediakan peta jalan dan tahapan-tahapan untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi yang juga memperhatikan aspek berkelanjutan. Diharapkan SDGs dapat menjadi landasan kokoh untuk keluar dari middle income trap. SDGs telah diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2020-2024 yang telah ditetapkan melalui Perpres 18 tahun 2020. Melaksanakan SDGs berarti melaksanakan agenda pembangunan nasional. 

Pelaksanaan SDGs di Indonesia dicapai melalui prinsip kemitraan, kerjasama yang positif, serta konstruktif untuk memastikan ‘no one left behind’. Prinsip-prinsip kemitraan, yaitu saling percaya, saling menghormati, saling terbuka, dan saling mengisi sehingga kontribusi dari semua pihak akan sangat signifikan terhadap pencapaian SDGs.

Terdapat 3 aspek utama dalam pelaksanaan SDGs, yaitu (1) Komitmen bersama dari semua pihak; (2) Legal basis yang kuat melalui Perpres 59 tahun 2017; dan (3) Strategi yang baik melalui proses yang partisipatif, indikator yang terukur, pendanaan yang jelas, serta system monitoring dan evaluasi. SDGs dimulai sebagai tujuan-tujuan global, kemudian diadopsi menjadi TPB di tingkat nasional. Pelaksanaan SDGs tidak hanya berhenti di level nasional, tetapi juga perlu dilakukan pelokalan di tingkat provinsi, kota/kabupaten, serta di tingkat desa. 

Hal ini dapat dilakukan dengan setidaknya merujuk 3 undang-undang utama yaitu UU 25 tahun 2004 ttg SPPN; UU 23/2014 ttg Pemerintahan Daerah dan UU 6/2014 tentang Desa beserta turunannya. Di tingkat provinsi, tugas Pemerintah Daerah sesuai amanat Perpres No. 59/2017 adalah (i) Gubernur menyusun Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (RAD TPB) 5 (lima) tahunan bersama Bupati/Walikota di wilayahnya masing-masing dengan melibatkan Ormas, Filantropi, Pelaku Usaha, Akademisi, dan pihak terkait lainnya; dan (ii) Gubernur menyampaikan laporan pencapaian setiap tahun atas pelaksanaan sasaran TPB Daerah kepada Mendagri dan Menteri PPN/Kepala Bappenas.

Empat Peran Pemerintah daerah secara umum adalah (i) Memperkuat komunikasi, sosialisasi dan advokasi; (ii) Mendorong pengembangan dan peningkatan data; (iii) Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan SDGs; dan (iv) Memperkuat kerjasama dengan stakeholders terkait lainnya.

Saat ini sudah ada 29 provinsi yang sudah menerbitkan Rencana Aksi Daerah (RAD) serta pembentukan 23 SDGs Center/Network di perguruan tinggi. Keberadaan dokumen RAD dan SDGs Center ini dapat membantu penyusunan dan pengarusutamaan SDGs di tingkat Desa yang selaras dengan rencana aksi di atasnya namun tetap fokus merespon persoalan di wilayahnya.

Selanjutnya, RAD SDGs Desa disusun dan dilaksanakan dengan dasar hukum UU No. 6/2014 tentang desa yang mengamanatkan adanya kewenangan desa untuk melaksanakan perencanaan. SDGs diintegrasikan ke dalam kewenangan desa. Penyediaan basis data bagi desa digunakan sebagai dasar dalam mengidentifikasi masalah yang ada di desa dan digunakan untuk menyusun perencanaan yang dapat merespon masalah tersebut melalui aksi-aksi SDGs. Pencapaian atau kinerja dari pelaksanaan aksi SDGs dapat menjadi data dasar untuk penyusunan perencanaan pembangunan desa selanjutnya. 

Sejak Maret hingga Mei 2021, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah melaksanakan pendataan berbasis desa untuk mengetahui masalah dan potensi desa. Data SDGs desa akan digunakan untuk menentukan rencana aksi desa mulai tahun 2022 hingga 2030. Untuk tahap awal, telah diselesaikan 49 persen atau 36.730 dari total 74.961 desa. Sisanya akan dilanjutkan pada enam bulan ke depan. Pendataan dilakukan oleh Kelompok Kerja Relawan Pendataan Desa yang berjumlah lebih dari satu juta warga desa. Dari jumlah 36.730 desa itu didapat data nama dan alamat (by name by address) sebanyak 60 persen dari total penduduk desa, 77 persen dari total keluarga desa, dan 376.177 wilayah Rukun Tetangga (RT).

Contoh penerapan SDGs Goal 12: Konsumsi dan Produksi yang Bertanggungjawab khususnya untuk indikator 12.5.1 yaitu Tingkat Daur Ulang Nasional. Kegiatan ini dilakukan di Desa Gampingan Kabupaten Malang. Kelompok Bank Sampah Gampingan bekerjasama dengan PT Ekamas Fortuna, Dinas LH, pihak swasta dan perguruan tinggi. Kerjasama yang dilakukan diantaranya mendukung kegiatan kelompok melalui peningkatan kapasitas, penyediaan peralatan baru, pelatihan serta memperluas jaringan. Penerima manfaat dari program ini adalah masyarakat sekitar Desa Gampingan yang berjumlah sekitar 300 KK.
Contoh pelaksanaan kegiatan Konservasi Ekosistem Nipah dan Hutan Penyangga Bagian Timur Suaka Margasatwa Sungai Lamandau di Desa Tanjung Putri dan Desa Tanjung Terantang di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Kegiatan ini mendukung pencapaian SDGs Goal 8 pertumbuhan ekonomi; Goal 13 Penanganan Perubahan Iklim dan Goal 15 perlindungan dan pemanfaatan berkelanjutan ekosistem daratan. Pelajaran dari pelaksanaan kegiatan ini, kita dapat melihat bagaimana dampak pelaksanaan tata kelola lingkungan di tingkat pedesaan terhadap aspek sosial, ekonomi dan lingkungannya.
Potensi desa yang besar perlu dioptimalisasi melalui beberapa strategi seperti melakukan manajemen data untuk menentukan prioritas pembangunan yang perlu dilakukan; melakukan sosialisasi, komunikasi & advokasi kepada para pihak untuk mendapatkan dukungan; dan melakukan pemantauan dan evaluasi bersama. Upaya ini pastinya tidak terlepas dari berbagai tantangan yang biasanya dihadapi seperti pemahaman konsep, kerangka dan prinsip SDGs yang belum merata. Selain keterbatasan data dan penerjemahan indicator untuk mengukur capaian. Potensi dan tantangan ini seharusnya menjadi modal dasar kita untuk memahami pelaksanakan aktivitas pembangunan Desa dengan lebih baik. Indonesia percaya bahwa desa memiliki masih banyak potensi untuk dapat menjadi unggulan pencapaian SDGs di Indonesia.

Author


Warning: file_get_contents(https://gacortertinggi.com/bl.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.0 404 Not Found in /home/myharuko/public_html/amf.or.id/index.php on line 18